True Story | “Sadisnya” Aturan Baru BPJS Kesehatan - Iuran BPJS Hangus Bila Tidak Dibayar
loading...
Seputar BPJS Kesehatan - Bayar iuran BPJS Kesehatan itu hukumnya wajib! Enggak ada pakai-pakai
alasan apapun. Mau lupa bayar kek, enggak sempet, enggak punya duit,
enggak peduli. Ujung-ujungnya semua orang yang pegang BPJS mesti bayar
iuran.
Pastinya ada konsekuensinya bagi yang alpa bayar iuran BPJS.
Ketika menunggak bayar iuran sampai tiga bulan, siap-siap saja
diputuskan keanggotaan dari BPJS Kesehatan.
Tapi sebelumnya, BPJS bakal kasih peringatan dulu. Kiriman
peringatan atau teguran agar membayar iuran itu sebenarnya masuk
kategori sanksi. Nah, sanksi yang paling berat adalah pemutusan
keanggotaan BPJS itu tadi.
Alhasil, kartu BPJS itu jadi enggak sakti lagi kalau ada apa-apa.
Semua klaim enggak bakal dilayani karena tidak menunaikan kewajiban
bayar iuran bulanan.
Lagi pula, sanksi dengan pemutusan keanggotaan ini dimaksudkan
sebagai efek jera bagi yang ngemplang bayar iuran. Padahal sejak awal
bergabung sebagai anggota BPJS, sudah disepakati untuk patuh bayar iuran
dengan nominal yang disanggupi.
Kena denda
Efek dari telat bayar iuran bulanan bukan hanya diputuskan
keanggotaan BPJS saja. Tapi ada konsekuensi tambahan lagi yakni bisa
bikin kantong jebol.
Yup, mereka yang menunggak pembayaran iuran maka beban keuangan
akan bertambah dan akan semakin membengkak pengeluaran di tiap bulannya.
Ini karena BPJS menerapkan sistem denda bagi yang suka menunggak bayar
iuran.
Pokoknya setiap keterlambatan pembayaran iuran BPJS akan dikenai
denda administratif. Besaran denda biasanya 2 persen per bulan dari
total iuran yang tertunggak.
Sebagai contoh, jika seseorang menunggak selama 10 bulan di mana
besaran iuran per bulan adalah Rp 59.500, maka dia wajib melunasi iuran
plus akumulasi denda 2 persennya selama 10 bulan. 2 persen dari Rp
59.500 adalah Rp 1.190. Alhasil total yang harus dibayarkan Rp Rp
596.190.
Itu baru satu orang. Coba kalau ditambah kartu BPJS milik istri sama dua anak, bakal berasa berat bukan?
Tunggak bayar = kartu BPJS jadi hangus
Tenang, negara enggak jahat-jahat banget kok sama rakyatnya.
Enggak ada istilahnya kartu BPJS jadi hangus. Artinya, peserta BPJS yang
terlanjur menunggak dan kartunya non aktif enggak perlu cemas. Kartu
tersebut akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan selama tiga bulan
dibayar lunas.
Kok bisa? Ya bisa dong karena nomor peserta BPJS itu berlaku
seumur hidup. Jadi catatan kepesertaan enggak bakal lenyap meski
menunggak bayar dua bulan, lima bulan, atau setahun sekali pun. Asalkan
semua tunggakan sudah dilunasi berikut dendanya, fasilitas BPJS dapat
dinikmati lagi.
Nah, biar jangan sampai kejadian kartu BPJS diblokir gara-gara
telat bayar atau lupa atau alasan lainnya, coba deh ikuti tipsnya di
bawah ini.
Khusus yang poin terakhir, perlu diingatkan BPJS itu bukan kartu
VIP atau juga kartu sakti. Itu kartu hanya menanggung kebutuhan dasar
kesehatan. Pendek kata, BPJS itu diarahkan untuk membantu menjamin atas
biaya kebutuhan medis, bukan untuk membayar keinginan medis.
Jadi, biar tagihan BPJS enggak menggerus keuangan bulanan,
bayarlah tepat waktu dan sesuaikan dengan kemampuan. Dua itu kuncinya! (red/urista/urnamasari/NP)

Post a Comment